Sabtu, 25 Desember 2010

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?

Oleh: Badrul Tamam
 
Dalam pengajian ICMI Eropa bekerjasama dengan pengurus Masjid Nasuha di Rotterdam, Belanda, Jum’at (17/12/2010) Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA menyimpulkan bahwa mengucapkan selamat Natal oleh seorang muslim hukumnya mubah, dibolehkan. 

Menurutnya, masalah mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari muamalah, non-ritual. Yang pada prinsipnya semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash ayat atau hadits yang melarang. Dan menurut Sofjan, tidak ada satu ayat Al Quran atau hadits pun yang eksplisit melarang mengucapkan selamat atau salam kepada orang non-muslim seperti di hari Natal.

Pada bagian akhir laporan tersebut disebutkan alasan dibolehkannya mengucapkan selamat Natal dengan hujah dibolehkannya mengucapkan salam kepada orang non-muslim yang tidak harbi. Dan hujah terebut disandarkan kepada para ulama seperti Ibnu Masud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al Auzayi, An Nakhoi, Attobary dll.

Pengajian di Belanda tersebut meramaikan publik nusantara, setelah sebuah situs berita nasional memberitakan acara tersebut dengan judul "Ajaran Islam Tak Pernah Larang Ucapan Selamat Natal" (detik.com, Ahad 19 Desember 2010). 

Polemik pun muncul, benarkah pendapat Profesor Sofjan bahwa tak ada satu ayat  pun dalam Al Quran atau hadits yang secara eksplisit melarang mengucapkan selamat atau salam kepada orang non-muslim?

Atas permintaan banyak pihak untuk menanggapi pendapat Profesor Sofjan tersebut, pada dalam tulisan ini kami kemukakan  pendapat  para ulama berkaitan dengan hukum mengucapkan selamat Natal dan  selamat atas hari-hari raya non muslim lainnya.

Larangan Menghadiri Perayaan Hari Raya Orang Kafir dan Mengucapkan Selamat Kepadanya

Para ulama bersepakat, haram menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan bertasyabuh (menyerupai) acara mereka. Ini adalah pendapat madzab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. (Lihat Iqtidla' ash-Shirat al-Mustaqim, karya Ibnu Taimiyah : 2/425 dan Ahkam Ahlidz Dzimmah, karya Ibnul Qayyim 2/227).

Dalam Al-Fiqh Al-Islami, Tasyabuh dilarang dengan bentuk yang cukup banyak, antara lain:

Tidak menumpang pada kapal yang digunakan orang kafir untuk menghadiri perayaan hari raya mereka.

Imam Malik berkata; "Dimakruhkan menumpang kapal orang kafir yang dijalankan sebagai alat transportasi untuk menghadiri perayaan hari raya mereka, karena laknat dan kemurkaan Allah turun kepada mereka." (Al-Luma' Fi al-Hawadits wa al-Bida':1/392).

Ibnul Qasim pernah ditanya tentang menumpang kapal yang dijalankan orang Nashrani untuk menghadiri perayaan hari raya mereka, maka beliau membenci hal itu karena khawatir akan turun murka kepada mereka disebabkan kesyirikan yang mereka lakukan. (Lihat Al-Iqtidha': 2/625).

Larangan mengucapkan selamat hari raya pada mereka

Ibnul Qayim rahimahullah berkata: "Mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Ied Muharak 'Alaik (hari raya penuh berkah atas kalian) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya.

Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah." 

Hari Raya Merupakan Syi’ar Suatu Agama

Setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing untuk mengenang dan menghidupkan moment tertentu atau untuk mengungkapkan kebahagiaan, kesenangan, dan syukur yang sifatnya berulang setiap tahun. Dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari besarnya.

Sementara Islam sudah menetapkan dua hari raya bagi pemeluknya untuk mengapresiasikannya dengan cara yang mulia. Yaitu dengan mengingatkan hikmah penciptaan, tugas manusia, beribadah kepada Allah, dan bergembira dengan cara yang dimubahkan.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya. Lalu beliau bertanya, "Dua hari apa ini?" Mereka menjawab, "Dua hari yang kami bermain-main di dalamnya pada masa Jahiliyah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, "Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita." (HR. Bukhari).

Natal Adalah Hari Raya Keagamaan Bukan Mua’amalah

Syaikh Utsaimin dalam fatwanya Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, (3/44) tentang hukum mengucapkan selamat Natal yang diposting situs islamway.com mengatakan, “Mengucapkan selamat hari raya Christmas (Natal) atau yang lainnya dari hari besar keagamaan adalah haram berdasarkan kesepakatan. Hal itu sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Qayim rahimahullaah dalam kitabnya Ahkam Ahli Dzimmah, beliau mengatakan:

“Mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Ied Muharak 'Alaik (hari raya penuh berkah atas kalian) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.”

Kemudian Syaikh Utsaimin menuturkan alasan haramnya mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir berdasarkan perkataan Ibnul Qayim, "Adalah karena di dalamnya terdapat pengakuan atas syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka yakini, ridla terhadapnya walaupun dia sendiri tidak ridla kekufuran itu bagi dirinya. Tetapi haram bagi seorang muslim ridha terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat atasnya atau yang lainnya karena Allah subhanahu wa ta'ala tidak ridha terhadap semua itu.

Allah Ta’ala berfirman,


إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Al-Zumar: 7)


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3) dan mengucapkan selamat kepada mereka dengan semua itu adalah haram, baik ikut serta di dalamnya ataupun tidak.”

Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal Berkaitan Dengan Akidah

Syaikh Aiman Hilmi, anggota dakwah salafiyah di kota Iskandar, dalam makalahnya al-Wala’ fi al-Islam, yang dimuraja’ah oleh DR. Alau Bakar hafidhahullah, menyebutkan bahwa hari raya-hari raya orang kafir berkaitan dengan masalah aqidah. Mengucapkan selamat berhari raya kepada mereka dan ikut serta merayakannya menunjukkan kecocokan dan keridhaan terhadap perayaan itu dan pengakuan akan kebenaran keyakinan mereka. Walaupun orang yang ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut meyakini berbeda aqidah dengan mereka, tapi ia berada di atas bahaya besar akibat kejahilannya dalam sikapnya tersebut.

Mengucapkan Selamat Natal Menurut KH. A. Cholil Ridwan, Lc 

KH. A. Cholil Ridwan, Lc dalam Tanya jawab tentang Hukum Mengikuti Perayaan Natal Bersama yang dirilis www.suara-islam.com menyimpulkan bahwa mengucapkan selamat hari raya Natal dan berdoa bersama haram hukumnya, karena masih termasuk perbuatan mempersaksikan kebohongan atau menyerupakan diri dengan kaum kafir. Beliau mendasarkan pada firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu. . ." (QS. Al Furqaan: 72)

Dari penjelasan beliau, bahwa kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat itu menurut Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah “tidak menghadiri kebohongan (az-zuur)”, bukan “tidak memberikan kesaksian palsu”. Sedang kata “az-zuur” itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91-95; M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat Iqtidha` Shirathal Mustaqim (terj.), hal. 59-60).

Kemudian Kiyai Cholil –sapaan akrab beliau- menyitir perkataan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah: “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah Juz I/162).

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridha dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridha dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridha terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39]: 7).

Jadi seorang muslim haram hukumnya mengucapkan selamat Natal kepada orang Nasrani apapun alasannya, karena hari raya tersebut di dalamnya terdapat kekufuran dan kesyirikan yang setiap musllim harus berlepas diri darinya, bukan malah menyetujuinya dengan mengucapkan selamat atas hari raya tersebut.  Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar