Kamis, 25 Maret 2010

Muktamar NU Haramkan Aktivis JIL Jadi Ketua Umum PBNU

MAKASSAR (voa-islam.com) - Pembahasan Tata Tertib Muktamar 32 NU memutuskan beberapa poin penting terkait dengan syarat Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Salah satunya, calon Ketua Umum dilarang terlibat di Jaringan Islam Liberal (JIL).

Poin pelarangan anggota JIL menjadi Ketua Umum PBNU termaktub di Bab VII tentang Pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum pasal 22 ayat 3.

Disebutkan dalam pasal 22 ayat 3 bahwa "Seorang calon tidak sedang menjabat sebagai pengurus harian partai politik dan tidak merangkap ormas yang secara langsung dengan tidak langsung yang bertentangan dengan paham ahlsunnah wal jamaah dan Jaringan Islam Liberal".

Sebenarnya di draft awal Tatib Muktamar 32 NU, tidak ada poin tentang pelarangan Ketua Umum PBNU dari Jaringan Islam Liberal. Namun saat pembahasan Tatib, muncul usulan tersebut dari utusan Jawa Timur yang kemudian menjadi keputusan Pleno.