Sabtu, 25 Desember 2010

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?

Oleh: Badrul Tamam
 
Dalam pengajian ICMI Eropa bekerjasama dengan pengurus Masjid Nasuha di Rotterdam, Belanda, Jum’at (17/12/2010) Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA menyimpulkan bahwa mengucapkan selamat Natal oleh seorang muslim hukumnya mubah, dibolehkan. 

Menurutnya, masalah mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari muamalah, non-ritual. Yang pada prinsipnya semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash ayat atau hadits yang melarang. Dan menurut Sofjan, tidak ada satu ayat Al Quran atau hadits pun yang eksplisit melarang mengucapkan selamat atau salam kepada orang non-muslim seperti di hari Natal.

Pada bagian akhir laporan tersebut disebutkan alasan dibolehkannya mengucapkan selamat Natal dengan hujah dibolehkannya mengucapkan salam kepada orang non-muslim yang tidak harbi. Dan hujah terebut disandarkan kepada para ulama seperti Ibnu Masud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al Auzayi, An Nakhoi, Attobary dll.

Pengajian di Belanda tersebut meramaikan publik nusantara, setelah sebuah situs berita nasional memberitakan acara tersebut dengan judul "Ajaran Islam Tak Pernah Larang Ucapan Selamat Natal" (detik.com, Ahad 19 Desember 2010). 

Polemik pun muncul, benarkah pendapat Profesor Sofjan bahwa tak ada satu ayat  pun dalam Al Quran atau hadits yang secara eksplisit melarang mengucapkan selamat atau salam kepada orang non-muslim?