Sabtu, 23 Januari 2010

Melafadzkan Niat, Di Syari'atkan atau Bid'ah?


Oleh:
Syaikh Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman 

Berdasarkan kesepakatan ulama, mengeraskan ataupun melafadzkan niat tidak pernah disyari’atkan dalam agama. Jika seseorang melakukan dengan meyakini bahwa sesungguhnya hal itu bagian dari syari’at maka dia adalah bodoh dan sesat, berhak mendapatkan pukulan yang keras. Setelah mendapatkan penjelasan dan dia terus menerus pada perbuatannya maka dia harus dihadapkan kepada hukuman. Terlebih lagi jika dia mengeraskan suara sampai mengganggu orang disampingnya atau dia mengulang-ulang membacanya. Padahal tidak hanya satu orang dari kalangan para ulama yang telah menfatwakan hal ini, diantara mereka, bahkan ada diantara mereka dengan sengaja mencatut nama Imam Asy-Syafi’i, untuk menghalalkan perbuatan mereka. Oleh karena itu dalam bahasan kali ini sengaja dimuat pendapat para ulama tentang hukum mengeraskan Niat.

Al-Qadzi Abu Rabi’ bin Umar Asy Syafi’i berkata :

“Mengeraskan niat dan membacanya dibelakang imam bukan bagian dari sunnah bahkan dibenci. Jika perbuatan itu mengacaukan orang-orang yang shalat maka hukumnya haram. Barangsiapa berkata bahwa mengeraskan niat adalah bagian dari sunnah maka dia telah keliru. Tidak halal baginya dan yang lain untuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu”

Berkata Abu ‘Abdillah Muhammad bin al-Qasim at-Tunisy al-Maliky :

“Niat adalah bagian dari amalan-amalan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah. Disamping itu, mengeraskan niat itu mengganggu orang lain yang berada disampingnya”


Asy Syaikh Alauddin bin al-‘Athar berkata :

“Mengeraskan suara ketika niat sehingga mengganggu orang yang shalat adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan jika tidak sampai mengganggu orang lain maka itu sudah merupakan bid’ah yang jelek. Jika melakukannya karena riya’, maka hal itu diharamkan dari dua sisi, salah satu dari dosa besar. Orang yang mengingkari orang yang mengatakan bahwa perbuatan itu bagian dari sunnah adalah benar dan yang membenarkannya adalah salah. Dan yang menisbatkan perbuatan itu kepada agama Allah adalah suatu keyakinan kufur. Wajib atas setiap mukmin untuk mencegah dan melarangnya. Perbuatan tersebut tidaklah ternukil dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula dari seorangpun sahabatnya dan tidak pula ternukil dari seorangpun ulama islam yang dijadikan teladan” (Majmu’ah ar Rasaail al Kubra : 1/254-257)


Demikian juga tidak wajib melafadzkan niat dengan pelan menurut para imam empat dan seluruh imam kaum muslimin. Tidak ada seorangpun yang mewajibkan yang demikian itu, baik ketika mau bersuci atau shalat atau ketika mau berpuasa. Abu dawud bertanya kepada Imam Ahmad : “Apakah orang yang melakukan shalat membaca sesuatu sebelum takbir?” Imam Ahmad menjawab : “Tidak” (Masaail Imam Ahmad : hal 31)

As Suyuti berkata :

“Diantara bid’ah juga adalah was-was dalam menetapkan niat shalat. Hal itu bukanlah perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dan bukan pula perbuatan sahabatnya. Mereka tidak mengucapkan niat shalat sedikitpun selain takbir. Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Sungguh pada diri Rasulullah ada suri tauladan yang baik untuk kalian…” (al Ahzab : 21)

Imam Syafi’i rahimahullah berkata :

“Was-was (ragu) dalam menetapkan niat ketika shalat dan bersuci adalah bagian dari kebodohan terhadap syari’at atau kelemahan akal” (Al amru bil ittibaa’ wan nahtu anil ibtidaa’ (lauhah 28/baa))

Melafadzkan niat memiliki pengaruh yang buruk. Banyak engkau lihat orang yang shalat dengan mengucapkan niat shalat yang sudah jelas dan terang, kemudian ia takbir, tetapi ia menduga bahwa niatnya belum terjadi.

Ibnul Jauzy rahimahullah berkata :

“Diantara pengaruh yang buruk dari was-was adalah mengacaukan meraka dalam niat shalat. Sehingga sebagian mereka ada yang berkata : Saya akan melakukan shalat seperti ini, kemudian ia mengulanginya lagi. Hal ini terjadi karena ia menduga bahwa niatnya telah batal. Padahal niat itu tidak batal, meskipun ia tidak meridhoi lafadz itu. Diantara mereka ada yang bertakbir kemudian membatalkan, kemudian bertakbir kemudian membatalkan, maka jiak imam telah ruku’, orang yang was-was itu bertakbir dan ruku’ bersamanya. Sungguh aneh! Siapa yang mendatangkan niat saat itu (sehingga ia tidak was-was lagi)!? Yang demikian itu terjadi karena iblis ingin agar dia tidak mendapatkan keutamaan. Diantara orang yang ragu itu ada orang yang bersumpah dengan nama Allah : “Saya tidak bertakbir kecuali sekali ini.” Sebagian mereka ada yang bersumpah dengan nama Allah untuk mengeluarkan hartanya atau melakukan thalaq. Ini semua adalah pengkaburan dari iblis. Sedangkan syari’at itu sangatlah toleran, mudah dan selamat dari perkara-perkara yang membahayakan ini. Dan sedikitpun amalan ini tidak berlaku pada diri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Talbis Iblis : 138)


Sebab munculnya was-was adalah, sesungguhnya niat itu telah muncul dalam hati orang yang was-was ini. Tetapi dia meyakini bahwa niat itu tidak ada pada hatinya. Maka dia ingin mendapatkannya dengan lisan, yaitu keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang mustahil. Abu ‘Abdillah az Zubairy telah melakukan kesalahan terhadap perkataan imam asy Syafi’i tatkala dia telah mengeluarkan satu sisi dari perkataan Imam tersebut. Dengan sangkaan bahwa dia (Imam Syafi’i) itu telah mewajibkan pelafadzan niat dalam shalat! Penyebab kesalahannya adalah jeleknya pemahaman az zubairy terhadap perkataan imam asy syafi’i.

Ungkapan Asy Syafi’i teksnya adalah :

“Jika seseorang telah meniatkan haji dan umroh, maka niatnya itu mencukupi meskipun dia tidak melafadzkan (mengucapkan) nya. Sehingga tidak seperti shalat yang tidak dianggap sah kecuali dengan mengucapkannya.”

An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Sahabat-sahabat kami telah berkata: Kesalahan orang ini adalah bahwa yang dimaksudkan oleh asy Syafi’i bukanlah mengucapkan niat itu dalam shalat, sebaliknya yang dia maukan adalah takbir.” (Syaikh Bakr Abu Zaid – At Ta’lim : 100)

Ibnu Abul ‘Izzi al Hanafi rahimahullah berkata :

“Tidak ada seorangpun dari Imam empat dan tidak juga asy syafi’i dan lainnya yang mengatakan bahwa syarat dari niat itu dengan melafadzkan. Mereka bersepakan bahwa niat itu tempatnya dalam hati. Kecuali sebagian orang yang hidup dimasa akhir yang mewajibkan pengucapan niat dan dia telah mengeluarkan satu sisi dalam madzhab Asy Syafi’i!” An Nawawi berkata : “Dia telah salah. Dan itu telah didahului oleh kesepakatan (ijma’) sebelumnya” (Al –Ittiba’ : 62)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :

“Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam jika berdiri hendak melakukan shalat, beliau berkata Allahu Akbar dan sebelumnya tidak berkata sesuatu apapun dan tidak melafadzkan niat. Beliau tidak berkata : “Saya shalat seperti ini empat raka’at karena Allah dengan menghadap kiblat sebagai imam atau makmum untuk…” dan beliau tidak berkata : “Untuk memenuhi kewajiaban pada waktunya atau sebagai qadha.” Ini adalah kumpulan bid’ah-bid’ah, dimana tidak ada seorangpun yang menukil tentangnya meskipun hanya satu lafadz dengan sanad yang shahih atau dha’if atau bersanad mursal. Bahkan tidak ada yang ternukil dari seorang sahabatpun, tidak ada satupun dari kalangan tabi’in yang menganggap baik perbuatan itu, tidak juga imam empat. Hanya sebahagian orang muta’akhir tertipu oleh ucapan Asy Syafi’i di dalam shalat : “Sesungguhnya hal itu tidaklah seperti puasa dan tidak ada satupun amalan yang masuk didalamnya kecuali dzikir. Mereka menduga bahwa dzikir bagi orang yang shalat itu dengan melafadzkan niat. Sesungguhnya maksud Asy Syafi’i dengan dzikir adalah takbiratul ihram dan tidak ada yang lain kecuali itu. Bagaimana mungkin asy Syafi’i mensunnahkan suatu perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi dalam satupun shalatnya. Dan tidak ada satupun dari kalangan khalifahnya dan sahabat-sahabatnya yang melakukannya. Inilah petunjuk mereka dan perjalanan hidup mereka. Jika ada orang yang memunculkan satu huruf dari mereka (Rasulullah dan para sahabatnya) dalam perkara itu kepada kita, maka kita terima. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk mereka (Rasulullah dan para sahabatnya) dan tidak ada sunnah kecuali sesuatu yang telah mereka terima dari pemilik syari’at yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala” (Zaadul Ma’ad (1/201))

Dari uraian yang lalu, dapat kami ringkas sebagai berikut :

Sesungguhnya ketetapan para Ulama yang hidup dizaman dan tempat yang berbeda-beda menunjukkan bahwa mengeraskan niat adalah bid’ah. Barangsiapa yang berpendapat bahwa perkara itu adalah sunnah sungguh dia telah salah dalam memahami perkataan Imam Asy Syafi’i dan terhadap dalil-dalil dari sunnah nabawiyah tentang ini.

Dari Aisyah, dia berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam membuka shalatnya dengan takbir” (Muslim, nomer 498)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’alhu dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah berkata kepada orang yang jelek shalatnya, tatkala orang itu berkata : Ajarilah aku wahai Rasulullah. Maka beliau berkata kepadanya: “Jika engkau berdiri melakukan shalat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al Qur’an yang mudah bagi engkau”

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dia berkata: “Saya meliahat Nabi memulai takbir dalam shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya” (al-Bukhari, 738)

Nash-nash seperti ini dan yang sepertinya banyak dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan yang menunjukkan bahwa pembukaan shalat dengan takbir. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengucapkan sesuatupun sebelumnya. Hal tersebut dikuatkan oleh ijma’ ulama bahwa jika lisan menyelisihi hati, maka yang dianggap adalah yang didalam hati. Dengan demikian apa faedahnya mengucapkan niat jika telah ada ijma’ tentang tidak dianggapnya ucapan lisan yang menyelisihi sesuatu yang telah kokoh dalam hati?!.

Hal ini mengisyaratkan adanya kontradiksi pada orang yang berkata bahwa wajibnya mengiringkan niat dengan takbir, dalam keadaa dia mensunnahkan atau mewajibkan untuk melafadzkan niat. Oleh karena itu bagaimana seseorang bisa mengucapkan niat ketika lisannya mengucapkan takbir? Ini adalah perkara yang mustahil.

Ibnu Abil Izzi Al Hanafy berkata: Imam Asy Syafi’i berkata :

“Dzikir lisan tidak bisa bersamaan dengan dzikir hati. Kebanyakan manusia tidak mampu melakukannya berdasarkan pengakuan mereka. Jika ada orang yang mendakwakan harusnya bersamaan antara dzikir hati dengan lisan, maka dia telah mendakwakan sesuatu yang ditolak oleh akal sehat. Yang demikian itu terjadi karena lisan merupakan penterjemah terhadap sesuatu yang telah hadir di dalam hati. Sedangkan yang diterjemahkan telah mendahului sampai selesai dari huruf-huruf tentang niat yang dilafadzkan, bahwa tidak mungkin ada kebersamaan antara keduanya. Maka bagaiman huruf-huruf yang diucapkan oleh lisan itu bisa bersamaan dengan sesuatu yang telah terjadi sebelumnya?” (al Ittibaa’ halaman 61-62)

(Dikutip dari buku : Koreksi atas kekeliruan ibadah shalat, alih bahasa : Muhaimin bin Subaidi dan Hannan Husain Bahannan, Penerbit : Maktabah Salafy Press)


Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar